
Adanya polemik calon tunggal di 7 daerah saat Pilkada memunculkan wacana sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon. Namun, wacana ini mendapat pertentangan dari banyak pihak, termasuk dari Waketum Gerindra Fadli Zon.
“Itu konyol. Kalau parpol tidak usung, itu kan hak partai. Itu strategi. Sah sah saja dong,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Fadli, seharusnya peraturan dibuat bukan untuk mementingkan pihak-pihak tertentu. Dia anggap aturan seperti itu terlalu memaksakan.
“Jangan karena memaksakan Pilkada serentak di beberapa tempat kemudian mau mengubah peraturan. Biarkan dinamika jadi pembelajaran politik bagi bersama,” ujar Wakil Ketua DPR ini.
Ungkapan penolakan juga datang dari PKB. Tidak mengusung calon di Pilkada dianggap sebagai suatu pilihan politik.
“Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal,” kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain.
Malik mengatakan bahwa mengusung pasangan calon pasti dengan target menang dan hal itu tidak mudah. Selain itu, membentuk koalisi juga susah.
“Kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, saat membuat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah pemerintah tidak terpikir akan muncul satu pasangan calon saja. Undang-undang juga tak mengatur pemberian sanksi kepada partai yang tak mengajukan calon di Pilkada.
Atas pengalaman ini tahun depan pemerintah mengagendakan sejumlah revisi undang-undang yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya revisi undang-undang tentang partai politik.