Tidak Ada Lagi Studi Banding Tapi Kunjungan Kerja

Tidak Ada Lagi Studi Banding Tapi Kunjungan Kerja

Tidak Ada Lagi Studi Banding Tapi Kunjungan Kerja

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan tidak adanya studi banding bagi anggota DPR. Namun, terdapat perluasan tugas dalam kunjungan kerja keluar negeri.

Pasalnya, terdapat peran diplomasi yang diatur dalam UU MD3. “Dalam UU MD3 ada peran diplomasi, jadi enggak ada masalah. Memang tugas parlemen melakukan diplomasi,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Mengenai kunjungan luar negeri, Fadli mengingatkan parlemen sejak puluhan tahun memiliki grup bilateral untuk saling berkunjung. Contohnya hubungan bilateral antara Indonesia-Australia.

“Kita ada 50 grup kerjasama bilateral antar parlemen” ujarnya.

Politikus Gerindra itu menginginkan tidak perlu lagi adanya studi banding. Sedangkan untuk Pimpinan DPR, Fadli menyebutkan ada kunjungan keluar negeri dua kali dalam setahun.

Kecuali terdapat undangan ataupun konferensi. Fadli sendiri merupakan Ketua Diplomasi DPR.

“Memang tidak ada studi banding. (Untuk pembahasan UU) Kalau diperlukan itu OK, tapi kalau tidak kan tidak perlu. Ya ada kesesuaian, kalau diperlukan suatu kunjungan karena fungsi diplomasi dan ada (pembahasan) UU dipersilakan,” ujarnya.

 

Sumber