Tanggapi Kasus Kivlan Zen, Fadli Zon : Jelas Ada Kepanikan

Tanggapi Kasus Kivlan Zen, Fadli Zon : Jelas Ada Kepanikan

fadli-zon-bersama- masyarakat-cileungsi

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menyoroti soal dicabutnya surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Padahal sebelumnya, dari Ditjen Imigrasi memberikan surat pencegahan serupa kepada Kivlan.

Fadli Zon menyebut apa yang menimpa Kivlan Zen bukti bahwa rezim bertindak sewenang-wenang kepada para tokoh negara.

Apalagi tak hanya Kivlan Zen, sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana dan Ustaz Bachtiar Nasir.

“Jelas ini menunjukkan bahwa ada kepanikan dan itu makin terlihat bahwa hukum ini berpihak pada kekuasaan, seolah-olah hukum itu hanya milik mereka yang dekat dengan kekuasaan atau milik penguasa. Itu artinya ada ketidakadilan dan ketidakadilan harus dilawan,” ujarnya di RS Pelni, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2019).

Fadli Zon meminta kepada siapa pun untuk tidak mengkriminalisasi tokoh-tokoh yang berorasi soal kecurangan Pemilu, apalagi dengan tudingan merencanakan makar.

“Jelas ini bukan makar. Orang mau melakukan protes kok atas kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu itu wajar-wajar saja, tak ada yg inkonstitusional di situ,” kata Fadli Zon.

Dia juga menegaskan kepada aparat untuk tidak merespons secara berlebihan kepada para tokoh yang mengemukakan kecurangan dalam Pemilu.

“Itu bakal menimbulkan antipati dari masyarakat sendiri dan masyarakat tidak takut untuk diperlakukan begitu,” tutur Fadli Zon.

Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.

Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya,” ungkap Asep.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar penangkapan tersebut.

Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

“Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam,” ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.

“Kivlan Zein sudah berada di Batam,” imbuhnya.

Pencegahan terhadap Kivlan Zen agar untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya sejak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

“Tadi pagi jam 3 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi,” ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dicabutnya pencegahan tersebut, membuat Kivlan dapat bepergian ke luar negeri. Saat ini Kivlan sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Boleh, sudah boleh ke luar negeri,” tutur Sam.

Pengacara Kivlan Zen Salahkan Ditjen Imigrasi

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Pitra berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan. Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.

“Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen,” ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Dirinya meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

“Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara,” tutur Pitra.

Selain itu, Pitra Romadoni mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi terhadapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (10/5/2019) malam.

Dirinya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.

“Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat,” ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.

“Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu,” pungkas Pitra.

Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar pada Senin, (13/5/2019).

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

“Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB,” ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan. Pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

“Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat,” ujar Pitra.

 

Sumber