Soal bendera, jangan sampai ada konflik baru Aceh-Jakarta

Soal bendera, jangan sampai ada konflik baru Aceh-Jakarta

Soal bendera, jangan sampai ada konflik baru Aceh-Jakarta

Penetapan bendera GAM sebagai simbol provinsi Aceh dalam Qanun Nomor 3/2013, menuai pro dan kontra. Ada masyarakat Aceh yang sepakat dengan penetapan bendera GAM sebagai bendera Aceh, namun ada pula yang tak berbeda pendapat.

Perbedaan pendapat dan pandangan, merupakan hal wajar. Sejauh perbedaan tersebut tak mengarah pada konflik yang mengganggu situasi damai di Aceh. Jangan sampai masalah bendera ini menguak konflik lama dan menimbulkan konflik antara Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta.

Lalu bagaimana menyelesaikan polemik ini?

“Pertama, penyelesaiannya harus dilakukan secara dialogis dan demokratik, yakni melalui mekanisme yang terlembaga,” kata wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Rabu (3/4).

Kedua, proses yang berjalan, selain juga harus memperhatikan aspirasi warga, juga harus memperhatikan Nota Kesepahaman Helsinki, dimana disana diatur tentang atribut dan simbol GAM. Dan ketiga, yang paling utama, polemik ini harus memelihara situasi damai dan menunjang iklim kondusif masyarakat Aceh dalam melakukan aktivitas ekonominya dan membangun kesejahteraannya.

“Menjadikan Bendera GAM sebagai bendera provinsi selama aspirasi rakyat Aceh tentu harus dihargai. Namun sebagai bendera NKRI tetap harus Merah Putih,” tegas Fadli.

Yang perlu dicatat, rakyat Aceh sangat berjasa dalam kemerdekaan RI dan ikut dalam mempertahankan kemerdekaan RI tahun 1945-1949. Aceh punya saham terhadap kemerdekaan RI. Bendera dan lambang provinsi adalah hal yang penting, namun kesejahteraan warga Aceh, perdamaian, dan keadilan di sana, jauh lebih penting.

Di sisi lain, polemik ini merupakan evaluasi juga bagi pemerintah pusat, untuk terus mengawal proses pembangunan perdamaian di Aceh. Aceh sebagai daerah yang baru saja terbebas konflik, perlu pendekatan khusus. Sehingga, respon yang diberikan pusat tak reaksioner ketika ada gejolak-gejolak di masyarakat Aceh.

“Untuk menangani ini, pemerintah pusat, provinsi dan perwakilan masyarakat perlu duduk bersama,” tutupnya.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sepakat tidak mengibarkan bendera Aceh sementara. Sampai ada kejelasan soal bendera ini dan menunggu persetujuan pemerintah pusat.