
Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) tidak bisa menjadi acuan untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015. Begitu juga dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
Masuk tidaknya parpol yang berkonflik harus berdasarkan putusan final dan mengikat (inkracht) di pengadilan. Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat ditemui wartawan, Senin (12/7).
“Proses yang ada saat ini dalam masalah hukum kan belum inkrah. Apalagi salah satu pihak mengajukan sampai kasasi. Saya kira menunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap lah,” tegas Fadli.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, DPR, Bawaslu, Pemerintah dan KPU juga sudah bersepakat bahwa partai yang bersengketa tetap bisa mencalonkan kepala daerah. Namun, tambahnya, si calon harus yang mendapat kesepakatan bersama kedua belah pihak. Sebab jika berbeda, maka KPU tidak bisa mengusung calon atau tidak bisa ikut Pilkada.
“Karena opsi yang kami pilih adalah opsi kedua, jadi pihak yang bersengketa dan berselisih mengajukan calon yang sama. Bukan pada keputusan pengadilan terakhir karena waktu itu tidak disepakati itu dan juga belum adanya inkrah,” ujar Fadli.
Namun, kesepakatan ini hanya bersifat sementara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat konsultasi bersama presiden dan pimpinan parpol. “Jadi memang islah terbatas itu hanya sebatas itu,” kata Fadli.