Puluhan WN China Masuk RI, Fadli Zon: Mudik Dilarang, WNA Terus Datang

Puluhan WN China Masuk RI, Fadli Zon: Mudik Dilarang, WNA Terus Datang

Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti masuknya puluhan WNA China ke Indonesia di tengah larangan mudik lebaran 2021.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, disaat mudik dilarang justru para WNA China terus berdatangan ke Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

“Mudik dilarang, WNA China terus datang,” kata Fadli seperti dikutip Beritahits.id, Jumat (7/5/2021).

Fadli Zon menilai, masuknya para WNA CHina disaat larangan mudik lebaran merupakan bentuk diskriminasi terhadap WNI.

“Diskriminasi terhadap WNI,” ujarnya.

Dalam cuitan terpisah, Fadli ZOn melontarkan sindiran terhadap pemerintah Indonesia yang terkesan memberikan sambutan khusus bagi WNA China yang masuk Indonesia.

“Karpet merah untuk WNA China,” ungkapnya.

Sebelumnya ramai dibicarakan publik media sosial sebuah video yang memperlihatkan kedatangan puluhan warga China di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (4/5/2021). Mereka langsung dijemput saat tiba di bandara.

Kabar adanya 85 Warga Negara (WN) China masuk ke Indonesia pada Selasa (4/5/2021) dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara .

Para WN China tersebut masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353

Tidak hanya membawa warga negara China, pesawat itu juga diketahui membawa warga negara Indonesia (WNI).

“Benar pada Selasa, 04 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China & 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Arya.

Meski demikian, Arya mengklaim, WN China yang datang ke Indonesia tersebut telah melewati prosedur yang ditetapkan.

Ia juga memastikan, dokumen keimigrasian para WN China tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Sumber