
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan isi draf revisi UU KPK yang membatasi usia lembaga antikorupsi itu hingga 12 tahun lagi. Dia menganggap saat ini KPK masih dibutuhkan.
“Kalau menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas. Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi. Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga permanen,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Fadli menuturkan bahwa pembatasan usia KPK hanya sekian tahun ataupun menjadi permanen harus ditentukan secara bersama-sama. Menurutnya, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan.
“Dalam keadaan sekarang, kita membutuhkan KPK karena polisi dan jaksa belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. Ini harus diperhitungkan sejauh mana,” ujar Waketum Gerindra ini.
Dia lalu menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tinggi padahal penindakan sudah banyak. Menurutnya, ada pula sejumlah hal yang perlu dikoreksi.
“Perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun,” ucap Fadli.
Lalu, bagaimana dengan sikap Gerindra terkait revisi UU KPK ini?
“Kita kaji dulu drafnya,” jawabnya.