

Anggota Komisi 1 DPR, Fadli Zon menegaskan, hingga kini komisinya belum menerima rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang berpolemik di masyarakat.
“Rancangan perpres itu belum diterima dan belum dibahas juga. Jadi mungkin nanti ini akan menjadi suatu pembhasan yang bisa, karena kan ini memang sudah ada mekanismenya juga,” ungkap Fadli dalam sebuah dialog nasional daring bertajuk “Paradigma baru, Peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme ditinjau dari perspektif hukum, ham, keamanan nasional dan internasiolal” yang digelar lalu Ikatan Mahasiswa dan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Angkata XX Universitas Jayabaya, Rabu (26/8/2020).
Meski belum menerima rancangan aturan tersebut, Fadli Zon mengaku, sejalan dengan pandangan soal potensi penyalahgunaan kewenangan TNI melalui aturan ini. Menurutnya fokus utama dari tujuan aturan ini yakni pemberantasan aksi terorisme sampai ke akarnya.
Selain itu, Fadli mengingatkan, jangan sampai seolah-olah aturan ini hanya menjadi alat saja, ataupun dibuat sengaja taka ada ujungnya demi sebuah kepentingan. Meski dia tak merinci kepentingan seperti apa yang dimaksudnya.
“Tapi pada prinsip-prinsip tadi saya kira sudah tepat tidak boleh ada suatu ruang untuk interpretasi yang bisa menimbulkan abuse atau kesewenang-wenangan menggunakan aturan-aturan itu. Saya kira ini yang perlu ditekankan, karena tujuan kita pemberantasan terorisme total dan juga tidak ada lagi,” tutur Fadli
“Dan sampai ini terus diperpanjang seperti saya katakan tadi, jangan ini menjadi suatu alat perangkat-perangkat yang sebetulnya sudah ada Polisi, TNI sudah ada jelas tupoksinya dan seterusnya. Tetapi saya tidak ingin mnejadi sebuah projek, suatu projek yang membuat tidak selesai-selesai. Perang melawan terorisme. Ada perang-perang di tempat lain di Timor Timur pada waktu itu kalau mau selesai cepat bisa. Tapi ada juga yang ingin memperpanjang demi sebuah projek,” tambahnya melengkapi.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI ini telah diserahkan ke DPR dan Menkumham, Yasonna Laoly pada 8 Agustus 2020 lalu.
Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme sendiri adalah tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pasal 43 I ayat 1, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Pada ayat 3, disebutkan bahwa ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres.
Sejak tahun lalu, rencana pembuatan Perpres ini telah mendapat tentangan. Pelibatan TNI tetap dianggap tak relevan dengan Undang-Undang TNI dan berbahaya bagi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia menilai aturan itu memberikan mandat yang luas dan berlebihan kepada TNI. Terlebih pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.