
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mengenai calon tunggal dalam pilkada bisa menimbulkan kekacauan jika ditolak.
“Perppu itu kan bisa berlaku efektif tapi kalau dibahas di DPR ternyata ditolak. Kalau ditolak bisa terjadi kekacauan,” ujar Fadli di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Fadli menjelaskan kekacauan yang terjadi jika Perppu tersebut ditolak yakni calon kepala daerah yang telah mendaftar bisa dibatalkan ketika dewan menolak Perpu tersebut dijadikan Undang-Undang.
“Orang itu batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu,” kata Fadli.
Karena itu, Fadli mengatakan ada baiknya jika tetap konsisten menjalankan Peraturan Perundang-Undang yang ada tanpa harus menerbitkan Perppu.
“Tinggal masalah teknis perpanjangan waktu saja yang akhirnya kami sepakati karena masih dalam satu koridor yang tidak menggangu aturan yang ada,” tutur Fadli.