Penyuap di Korupsi Bansos Dituntut 4 Tahun, Habib Rizieq 6 Tahun, Fadli Zon: Ketidakadilan yang Sempurna

Penyuap di Korupsi Bansos Dituntut 4 Tahun, Habib Rizieq 6 Tahun, Fadli Zon: Ketidakadilan yang Sempurna

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi.

Terbaru adalah pada kasus korupsi tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap  Juliari.

Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka adalah Harry Van Sidabukke sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis, 3 Juni 2021, Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan eksekusi

Eksekusi tersebut dialkukan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.

Eksekusi tersebut dengan cara menggeraknya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan

Atas putusan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon memberikan komentar menohok.

Kasus korupsi bansos yang merugikan rakyat miskin itu dikaitkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon membandingkan tuntutan antara Rizieq Shihab dalam kasus tes swab Covid-19 Rumah Sakit Ummi dengan dua penyuap di kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Habib Rizieq dituntut 6 tahun, di sisi lain penyuap Juliari dituntut lebih sedikit hanya 4 tahun.

“Ketidakadilan yang sempurna,” cuit Fadli lewat Twitter @fadlizon pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Sebagai informasi, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjaran lantaran dinilai berbohong menyatakan dirinya sehat.

Atas kebohongan itu, jaksa menilai Habib Rizieq di kasus tes usap RS UMMI Bogor, bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Sumber