Pemilu Serentak Ditunda, Gerindra Tetap Usung Prabowo

Pemilu Serentak Ditunda, Gerindra Tetap Usung Prabowo

Pemilu Serentak Ditunda, Gerindra Tetap Usung Prabowo

Partai Gerindra tetap optimis menghadapi Pemilu 2014 meski pemilu serentak baru dilaksanakan pada tahun 2019. Gerindra yakin bisa memajukan Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Kami apa pun siap dengan keputusan MK. Tidak berubah. Sejak awal memang sudah kami antisipasi dengan menetapkan target melampaui 20 persen,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat dihubungi Jumat (24/1/2014).

Fadli menuturkan jika Gerindra melampaui presidential treshold (PT) 20 persen kursi di DPR, maka partainya akan lebih mudah mencari pasangan bagi Prabowo. “Kalau pun tidak melampaui, kami akan melakukan kerja sama dengan partai lain untuk memenuhi PT,” ucapnya.

Meski menerima keputusan MK, Fadli menuturkan Gerindra mempertanyakan sikap MK yang menunda pengambilan putusan sehingga akhirnya terlalu singkat waktunya untuk melaksanakan pemilu serentak di tahun 2014. MK, lanjutnya, harus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjawab kejanggalan substansi hukum yang terjadi.

“Misalnya, semua stakeholder mulai dari KPU, Bawaslu berembuk dengan MK menyikapi keputusan ini. Jangan sampai banyak interpretasi karena ada keputusan yang dianggap melanggar konstitusi,” imbuh Fadli.

Pemilu Serentak

MKmengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan di 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak.

Dengan keputusan MK itu, maka syarat pengusungan capres-cawapres pada Pilpres 2014 tetap berpegang pada UU Pilpres, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Jika tak cukup, parpol mesti berkoalisi untuk mengusung capres-cawapres.