Pemerintah Turunkan HET Beras, Fadli Zon: Jahat Sekali

Pemerintah Turunkan HET Beras, Fadli Zon: Jahat Sekali

Jahat Sekali

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak rencana pemerintah yang akan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Penolakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang juga  Ketua Umum DPN HKTI  saat melantik pengurus DPD HKTI Kalimantan Tengah, Jumat, 8 Juni 2018, di gedung Istana Isen Mulang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Kebijakan tersebut sudah pasti akan merugikan petani. Itu sebabnya kami menolak rencana tersebut,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Penurunan HET beras secara linier akan langsung menekan harga gabah, padahal saat ini saja harga gabah di tingkat petani sudah sangat rendah, akibat panen raya April-Mei 2018. “Bagaimana petani bisa mendapatkan insentif jika harga gabahnya hendak ditekan melalui penurunan HET?”

Diterangkan Fadli, dalam catatan HKTI, HET beras yang diatur oleh Permendag No. 57/2017 sebenarnya sudah cukup moderat. Walau harga pembelian pemerintah tak ada koreksi, tetap di angka Rp3.750 per kg, namun di lapangan petani bisa menjual gabah di kisaran harga Rp. 4.500 hingga Rp. 5.000 per kg.

“Itu harga yang bisa memberi sedikit keuntungan bagi para petani, sebab menurut catatan IRRI, harga pokok produksi gabah adalah sekitar Rp. 4.079 per kg.”

Jika pemerintah menurunkan HET beras, petani bisa kehilangan insentif. “Menurut saya itu jahat sekali, memberikan harga murah kepada konsumen tapi dengan menginjak periuk nasi petani. Ini tidak fair.”

Dalam kaitannya dengan harga pangan, orientasi pemerintah mestinya adalah keadilan dan keterjangkauan, bukan murah dan mahal. “Adil untuk petani, dan terjangkau untuk konsumen,” tegas Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Permendag No. 57/2017 telah membentuk equilibrium baru di pasaran. Peraturan tersebut bisa menjinakkan harga beras yang sebelumnya bisa mencapai Rp.15.000 hingga Rp.17.500 per kg. Konsumen kini bisa menerima dan menjangkau harga equilibrium baru yang berada di kisaran Rp.9.450 hingga Rp.12.800.

“Permendag No. 57/2017 menurut saya juga sudah efektif menekan inflasi. Sehingga, sangat aneh jika kebijakan yang belum berumur setahun tersebut hendak dibongkar kembali. Apalagi, opsinya tidak lebih baik. Penurunan HET hanya akan membuat gaduh saja.”

Ketimbang mengubah HET, HKTI menyarankan kepada pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Permendag No. 57/2017. Meningkatkan pengawasan jauh lebih murah risikonya daripada merilis kebijakan baru yang akan membongkar keseimbangan yang sudah terbentuk.

“HKTI juga mendorong agar Bulog menyerap gabah petani dan minta harga pembelian pemerintah yang jadi patokan Bulog dinaikkan 10% dari harga pokok produksi gabah, menjadi Rp. 4.500 per kg. Agak sulit bagi Bulog untuk menyerap gabah petani pada harga Rp. 3.750 per kg, sebab harga itu di bawah harga pokok produksi yang dikeluarkan petani. Kenaikan 10% itu saya kira sangat wajar, agar petani bisa hidup sejahtera,” tandasnya.

 

Sumber