Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dinilai banyak kalangan telah meresahkan. Bahkan, pemerintah dinilai gegabah dalam mengambil keputusan menghapuskan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, tanpa menggunakan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA), tenaga kerja asing dinilai semakin leluasa bekerja di Indonesia.

“Meskipun Perpres No. 20 Tahun 2018 masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” kata Fadli Zon melalui keterangan tertusli, Jakarta, 1 Mei 2018.

Sementara, aturan tenaga kerja asing yang diterbitkan pemerintah membuat RPTKA disetujui secara otomatis. Bahkan, proses pemeriksaan TKA pun dipersingkat menjadi dua hari.

Lebih lanjut, ditegaskan Fadli Zon, dirinya menilai kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ini sebagai tindakan ceroboh dan langkah yang diambil pemerintah cukup berbahaya.

“Selain tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon juga menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pun dibuat pengecualian mengenai perizinan membuat RPTKA. Dalam Pasal 10 ayat (1a) disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi dan komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

“Ketentuan ini juga menyalahi UU No. 13/2003 , yaitu Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya pengecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja, bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” jelas Fadli Zon.

 

Sumber