KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon tidak ingin kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipreteli melalui revisi Undang-undang KPK. Politikus Partai Gerindra ini mendukung adanya revisi selama bertujuan memperkuat tugas KPK.

“Kita tidak ingin KPK ini diperlemah. Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami,” kata Fadli Zon di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Sebagai lembaga antikorupsi, kata Fadli, KPK tetap harus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pemakan duit rakyat. Selama ini, sambung dia, KPK telah menjalankan tugas dengan baik dengan menindak koruptor-koruptor di Indonesia.

“Saya kira harus pencegahan dan penindakan. Kalau sekarang kan penindakan sudah banyak, tapi ditambah pencegahan dan masukan-masukan,” kata dia.

Jika ada revisi UU KPK, Fadli ingin mengatur agar KPK dalam melakukan penindakan dapat secara menyeluruh sesuai dengan UU yang berlaku.

“Pencegahan harus sistemik artinya harus lebih sistemik dari sisi undang-undangnya yang menyangkut political corruption, grand corruption atau korupsi-korupsi lain. Tidak bisa hanya dari satu, termasuk dari undang-undang partai politiknya undang-undang pemilu. Saya kira itu bagian dari yang perlu kita masukan dalam upaya untuk pencegahan,” tegas dia.

Saat ini, DPR sedang menggodok draft revisi Undang-Undang KPK. Namun, dalam beberapa pasal rancangan aturan tersebut terdapat hal-hal yang dianggap menimbulkan kontroversi.

Pasal 4, contohnya, mencantumkan tujuan pembentukan KPK untuk mencegah korupsi. Selanjutnya di Pasal 5, DPR menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun semenjak UU baru disahkan.

Di samping itu, KPK juga hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan soal revisi UU KPK. Fraksi-fraksi tersebut adalah, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015.

 

Sumber