Kedudukan Hukum Lebih Rendah dari Politik

Kedudukan Hukum Lebih Rendah dari Politik

Kedudukan Hukum Lebih Rendah dari PolitikKedudukan hukum di Indonesia masih dibawah kekuasaan politik, sering kali hukum sering kali dimanfaatkan oleh kepentingan politik, bahkan Hukum saat ini masih menghamba pada kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Fadli Zon saat menjadi pembicara dalam Seminar nasional ‘hukum vs Politik’ Rabu (27/3) di Gedung Fakultas Hukum Unissula.

Politisi Partai gerindra tersebut menambahkan, Fenomena Hukum rimba yakni hukum siapa yang kuat dialah yang berkuasa juga masih sering terjadi di Indonesia.

“Misalnya dapat kita saksikan pada kasus penyerangan kelompok bersenjata di Lapas Cebongan, Sleman pada 23 Maret lalu. Sebanyak 17 gerombolan bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat melakukan aksi sadis di institusi yang dikelola oleh negara. Ini membuktikan penegakkan hukum di Indonesia sangat lemah, sehingga orang main hukum sendiri atau hukum rimba,” katanya.

Hal senada juga disampaikan dekan Fakultas Hukum Jawade Hafidz SH MH mengungkapkan hukum yang disalahgunakan untuk kepentingan politik merupakan kejahatan hukum atau bisa disebut kriminalisasi Hukum.

“bahwa hukum yang dikriminalisasikan oleh atau kepada seseorang adalah kejahatan hukum yang berdampak pada ketidak percayaan masyarakat pada para petinggi negara di saat terlilit kasus korupsi bisa bebas lenggang dan berkeliaran kemana-mana. Atau orang yang tidak tersangkut korupsi jadi tersangkutkan karena sebuah kompromi hukum agar terjerambab dalam kecelakaan hukum. Motifnya ya karena kepentingan politik,” jelas Jawade.

Sementara itu Anggota DPD RI Bambang Soeroso menyampaikan, yang berhak memegang kedaulatan adalah rakyat bukan partai politik.