Kasus Munir Buat “Jualan” Pemilu 2009

Kritikan pedas langsung dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon. Ia menuding, sikap ngotot Jaksa Agung Hendarman Supandji yang  akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas Muchdi Pr tak lain sebagai lahan ‘jualan’ Presiden SBY untuk menaikkan popularitasnya jelang perhelatan Pemilu 2009. Kasus Munir, dianggap Fadli Zon juga sebagai alat untuk menutupi kelemahan pemerintahan SBY-JK yang tidak mampu memberikan perekonomian yang lebih baik kepada rakyatnya.

“Saya mendapatkan banyak masukan dari para ahli hukum, bahwa seseorang yang sudah divonis bebas, maka tidak bisa dilakukan kasasi lagi. Pak Muchdi kan divonis bebas murni, jadi akan sulit untuk dilakukan kasasi. Bagi kami, putusan terhadap pak Muchdi sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang ada dan cukup adil. Jadi, sikap Jaksa Agung yang ngotot ingin kasasi, tak akan mungkin berhasil,” kata Fadli Zon dalam perbincangan khusus dengan Persda Network, Senin (5/1).

“Secara politik, kasus Munir ini memang terkesan untuk jualan dalam menghadapi Pemilu nanti. Kasus ini, terus dimainkan sengaja, untuk menutupi kegagalan pemerintahan ini dalam memperbaiki ekonomi, membuat rakyatnya bisa hidup baik. Seolah-olah, pemerintahan ini berhasil menegakkan hukum, padahal banyak masalah HAM yang sampai saat ini tak juga terselesaikan,” tandas Fadli Zon.

Fadli Zon kemudian memberi saran kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji  untuk tidak menggunakan uang negara bila tetap ingin mengajukan kasasi atas vonis bebas Muchdi Pr. Fadli beralasan, uang negara akan terkuras hanya untuk mengajukan kasasi yang belum tentu akan berhasil.

“Lebih baik Jaksa Agung menggunakan dana pribadi saja untuk mengajukan kasasi. Para pakar hukum yang sudah saya mintai pendapatnya, masalah ini sangat sulit untuk bisa memenangkan kasasi. Jadi, rencana kasasi ini lebih pada nuansa politisnya, atau politik pencitraan saja. Apalagi Jaksa Agung bertanggung jawab kepada presiden. Harusnya, putusan ini dihargai. Kecuali kalau Jaksa Agung pakai uang pribadi, bolehlah,” cetus Fadli Zon.

Fadli meyakini, rencana Jaksa Agung untuk melakukan kasasi, hanyalah didasari adanya tekanan dari pihak asing yang secara jelas. Apalagi, kata Fadli sebelumnya juga terungkap adanya tekanan dari parlemen Amerika Serikat terkait kasus ini.

“Bagi saya,  pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap kasus-kasus hukum yang lain. Kalau kita lihat, kasus HAM lain, misalnya kasus Trisakti, kasus kerusuhan Mei, sampai sekarang tak jelas penyelesaiannya. Terkesan, pemerintah hanya melayani permintaan salah satu LSM,” kata Fadli.

“Pak Muchdi punya hak untuk mendapatkan kepastian hukum, tidak dipermainkan oleh berbagai manuver politik,  apalagi kasus ini dijadikan sebagai bagian dari politik pencitraan jelang Pemilu,” tegasnya.