Kasus LP Cebongan, Tegakkan Hukum atau Kepercayaan Publik Sirna

Kasus LP Cebongan, Tegakkan Hukum atau Kepercayaan Publik Sirna

Kasus LP Cebongan, Tegakkan Hukum atau Kepercayaan Publik Sirna

Terungkapnya keterlibatan oknum anggota Korps Pasukan Khusus TNI AD sebagai pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta, mengundang kecaman dan keprihatinan. Penegakan hukum harus dipastikan atas kasus ini, untuk mencegah semakin meningkatnya ketidakpercayaan publik pada hukum dan para aparat negara.

“Kita semua patut prihatin. Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku pada para pelaku,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya, Fadli Zon, melalui layanan pesan, Kamis (4/4/2013) petang. Penegakan hukum harus dipastikan untuk mencegah cara main hakim seperti ini tak terulang lagi.

Menurut Fadli, terungkapnya pelaku penyerangan ini menambah catatan hitam sejarah kekerasan di tanah air. “Di tengah kepercayaan publik pada instansi negara yang tengah menurun, fakta ini bisa membuat skeptisisme publik terhadap negara semakin bertambah,” kecam Fadli.

Fadli juga berpendapat kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih lemah. Karena ternyata justru para aparat sendiri yang masih sering mempermainkan hukum. “Jika tidak diatasi, akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap hukum, dan akan mendorong orang melakukan main hakim sendiri,” ujar dia.

Akar masalah

Selain penegakan hukum, Fadli juga meminta akar persoalan dari beragam kekerasan termasuk dalam kasus ini, bisa terjadi. “Terutama ketika kasus ini melibatkan oknum antar-instansi negara,” ujar dia.

Apapun alasan penyerangan, tegas Fadli, aksi seperti di Lapas Cebongan ini tak dapat dibenarkan. “Harus jadi pelajaran bersama agar peristiwa serupa tak terulang,” kata dia. TNI dan Polri, imbuh Fadli perlu banyak melakukan sinergi mengatasi praktik kekerasan, termasuk yang dilakukan oknum dari instansinya.

Tim Investigasi TNI Angkatan Darat, Kamis (4/4/2013) menyatakan pelaku penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan lapas melibatkan 11 oknum anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor, delapan pendukung, dan dua orang berusaha mencegah penyerbuan.