Kami Tidak Bisa Sendiri Buat UU

Kami Tidak Bisa Sendiri Buat UU

Kami Tidak Bisa Sendiri Buat UU

Wakil ketua DPR Fadli Zon mangatakan, di satu tahun berjalannya anggota DPR periode 2014/2015 ini, masih banyak yang harus diinstropeksi, salah satunya adalah dalam hal pembuatan undang-undang. Fadli mengakui, untuk membuat UU, harus dilakukan secara bersama-sama, tidak dengan sepihak.

Menurutnya memang harus instrokpeksi terhadap kesalahan dalam kegiatan dan tugas yang diamanatkan Seperti fungsi kontrol, legislasi, serta internal parlemen. Meski, ia mengaku fungsi pengawasan dan budgeting sudah berjalan cukup kuat.

Politikus Partai Gerindera ini menyatakan, DPR dalam satu tahun ini, sedang bahas RUU Proglenas sebanyak 37 RUU. Dari 37 RUU, sebanyak 26 RUU diajukan oleh DPR.

”Memang pembuatan UU adalah tugas DPR, namun dalam pembuatan UU kami tak bisa berdiri sendiri,” kata Fadli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/10)

Fadli mengungkapkan, DPR bukanlah pabrik UU, sehingga tidak bisa serta-merta meloloskan UU. Ia menyebutkan beberapa UU yang masuk dalam prioritas, seperti penyempurnaan UU disabilitas, sementara untuk RUU KUHP belum seleaai, karena perdebatan politiknya yang panjang. Selain itu juga ada RUU minuman beralkohol.

Selain itu, Fadli curhat soal hambatan di awal-awal periodenya, bahwa saat itu ada DPR tandingan. Karena memang diawal-awal pemilihan ketua sempat terjadi gesekan yang cukup kuat antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

”Sehingga wajar jika ada keterlambatan,” ujarnya.

Untuk itu, mulai bulan Januari, ia meminta pembahasan RUU dipercepat, yaitu berkoordinasi dengan badan legislatif atau Baleg. Selain itu, Prolegnas yang sudah ditetapkan juga bisa disampaikan kepada publik, sejauh mana naskah akademik, pembahasan, harmonisasinya berjalan.

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menekankan, menilai kinerja DPR, tidak bisa sekedar diukur dari jumlah RUU Prolegnas yang telah rampung. Namun, ia memintan masyarakat mengukur kinerja DPR, dari berapa RUU yang sudah mulai dibahas. ‘

‘Bukan yang sudah selesai,” tegasnya.

Asrul menyebutkan, ada dua RUU yang cepat diselesaikan, yaitu UU Pilkada, dan UU Pemerintah Daerah, ada satu RUU yang sedang dibahas dalam Prolegnas. Sementara, ada 10 UU yang merupakan kumulatif dari RUU yang diajukan.

”Jadi total RUU yang sudah menjadi UU ada 13. Itu diluar yang sudah jadi, dan lagi dibahas,” jelasnya.

Di Baleg sendiri, ada 8 RUU yang sudah masuk dalam pembahasan. Salah satunya adalah RUU Kebudayaan, Pertembakauan. Untuk RUU KUHP memang sedikit berbeda dan akan memakan waktu yang lama.

Sebab, jumlah pasalanya saja ada 786. Dalam buku 1, ada 218 pasal, yang ditargetkan rampung pada Agustus 2016. Sisanya, akan rampung pada tahun 2017. Karena KUHP merupakan UU yang pasalnya paling banyak, walaupun masuk prioritas, Asrul realistis itu tidak mungkin selesai pada akhir tahun.

”Kita tidak ketat diakhir tahun. Diperkirakan paling tidak 10 UU lagi yang akan diselesaikan tahun ini,” ujarnya.

 

Sumber