Islah Jalan Paling Bagus Atasi Konflik Parpol

Islah Jalan Paling Bagus Atasi Konflik Parpol

Islah Jalan Paling Bagus Atasi Konflik Parpol

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan pihaknya masih akan melihat reaksi anggota DPR terkait usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan sebagaian anggota komisi II DPR RI. Menurutnya, revisi UU ini hanya menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan masalah keikutsertaan parpol berkonflik di Pilkada serentak akhir tahun ini.

Opsi untuk merevisi UU Pilkada ini muncul karena ada permasalahan yang terjadi sebelum masa pendaftaran Pilkada dimulai Juli nanti. Sebab, dua partai polotik yang saat ini tengah berkonflik terancam tidak dapat mengikuti Pilkada serentak. Sebab, KPU tegas tidak akan menerima pendaftaran parpol yang tengah berkonflik.

Dalam aturan yang menjadi dasar KPU menerima pendaftaran parpol di Pilkada, harus ada Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Padahal, dua parpol, Golkar dan PPP, salah satu pengurusnya memegang SK dari Menkumham.

Persoalannya, SK Menkumham itu belum berlaku karena belum ada putusan final di pengadilan. Dalam aturannya, KPU hanya akan menerima putusan pengadilan yang inkrah atau final dan mengikat. Kalau belum ada putusan inkrah sebelum masa pendaftaran dimulai, maka parpol berkonflik harus islah.

“Kalau kita anggap, jalan yang sekarang ada (revisi) bisa ditempuh, masih ada 2 bulan lagi,” katanya di kompleks parlemen, Selasa (26/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, DPR hanya ingin mengantisipasi potensi di awal masa pendaftaran yang akan sangat rawan nanti. Sebab, faktanya, saat ini ada perpecahan di dua partai politik di Indonesia. Menurutnya, ini tidak bagus untuk demokrasi di Indonesia, karena masalah itu membuat dua parpol tertua di Indonesia ini tidak dapat mengikuti Pilkada.

Saat ini, Golkar memang tengah mengupayakan untuk islah antar dua kepengurusan. Soal masih relevan atau tidak usulan revisi UU ini diajukan ketika islah sudah tercapai di dua parpol tersebut, Fadli menyerahkan seluruhnya pada anggota DPR. Sebab, usulan untuk revisi UU Pilkada ini masih membutuhkan jalan panjang sesuai mekanisme proses pengajuan Undang-Undang yang berlaku di DPR.

“Kalau islah ada islah di semua parpol itu paling bagus,” tegasnya.

 

Sumber