Importir Wajib Serap Produksi Petani

Importir Wajib Serap Produksi Petani

Importir Wajib Serap Produksi PetaniSaat ini, Komisi IV DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. RUU ini sangat penting, terutama untuk menghentikan banjirnya impor produk holtikultura dan pertanian lainnya. Banjirnya impor produk pertanian, telah membuat petani menderita dan hidup tak layak.

“Dengan kebijakan sekarang, yang diuntungkan hanyalah segelintir importir. Hanya dengan impor dan menjualnya ke pasar domestik, importir mendapat keuntungan berlipat ganda,” kata Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon, beberapa saat lalu (Rabu, 27/3).

Karena itu Fadli mengingatkan perlu terobosan strategis untuk melindungi petani dari serangan produk pertanian impor . Salah satunya dengan regulasi impor produk pertanian yang secara tegas mengatur dan menjadi bagian dari RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

“Salah satu pasal dalam RUU tersebut harus mengatur bahwa tak semua importir terdaftar produk pertanian bisa melakukan impor. Jangan hanya karena punya uang, akses untuk impor, dan memiliki izin kemudian dengan mudahnya bisa impor,” tegas Fadli.

Dalam pandangan HKTI, lanjut Fadli, selain importir produsen, yakni yang mengimpor untuk keperluan bahan produksi dan tak dipindahtangankan, impor produk pertanian hanya boleh dilakukan oleh importir yang juga memproduksi produk pertanian dimaksud, serta mau menyerap dan bermitra dengan petani lokal. Misalnya, kalau tak memiliki kebun bawang merah, dan tak mau menyerap atau bermitra dengan petani bawang merah maka tidak boleh melakukan impor bawang merah.

“Ini harus menjadi syarat utama. Intinya, importir harus terlibat proses produksi di dalam negeri,” kata Fadli, yang yakin dengan cara ini petani akan terlindungi dari banjir impor produk pertanian.

“Produksi petani akan terserap maksimal dan importir juga memiliki tanggungjawab moral dan ekonomi untuk ikut produksi dan membantu petani,” tegas Fadli sambil menekankan bahwa HKTI meminta Komisi IV DPR dan pemerintah untuk memasukan konsep ini kedalam RUU yang tengah dibahas