HKTI Kecam Namanya Dicatut dalam Iklan RPP Tembakau

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memasang iklan setengah halaman mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan. Dalam iklan di Kompas 22-23 Februari itu, AMTI menyertakan logo Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). HKTI pun protes karena merasa tidak pernah diajak berkomunikasi soal iklan itu.

“Kami kaget, karena ada logo HKTI di sana. Padahal kami tidak pernah diajak konsultasi apa pun mengenai ilan itu,” ujar Ketua HKTI Fadli Zon kepada detikcom, Rabu (24/2/2010).

Fadli meminta agar AMTI mengklarifikasi pemasangan iklan yang mencatut logo HKTI tersebut. Fadli menegaskan hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik soal keterlibatan HKTI. Menurutnya HKTI sama sekali tidak tahu soal materi iklan ini.

“Kami juga tidak ingin nama HKTI dicatut oleh kepentingan pihak tertentu. Apalagi oleh industri rokok raksasa,” tegasnya.

Menanggapi isu RPP Tembakau tersebut Fadli menjelaskan posisi HKTI adalah membela kesejahteraan petani, termasuk petani tembakau. Menurutnya dalam industri tembakau, keuntungan besar hanya dinikmati oleh industri-industri besar yang menguasai pasar rokok.

“Petani tembakau masih belum sejahtera,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Selain logo AMTI dan HKTI, dalam iklan itu terdapat logo Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Gaprindo, RTMM. Pemuda HKTI dan produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk. Sampoerna menyatakan, terlibat dalam iklan tersebut sebagai bentuk protes karena tidak dilibatkan dalam penyusunan RPP Tembakau yang telah berada di tangan Menkum HAM.

Iklan itu menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak. Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika RPP itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.

RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil