Harusnya Tingkatkan Mutu Sekolah Umum Bukan Buat RSBI

Harusnya Tingkatkan Mutu Sekolah Umum Bukan Buat RSBI

Harusnya Tingkatkan Mutu Sekolah Umum Bukan Buat RSBIPartai Gerindra sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Karena, tegas dia, pemerintah harus meningkatkan kualitas sekolah umum, sehingga bisa bertaraf internasional.

“Kualitas sekolah umum harusnya ditingkatkan sehingga semua bertaraf internasional. Itu baru strategi,” kata Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan agar kualitas semua sekolah ditingkatkan secara merata.
Pasalnya, dengan dana pendidikan yang besar, harusnya pendidikan Indonesia di semua level bisa kompetitif.

“Sekarang ini ironis, masih banyak infrastruktur sekolah yang ketinggalan malah rusak tak terawat, atapnya bolong atau mau rubuh,” keluhnya atas kondisi pendidikan nasional sekarang ini.