Gerindra siap dengan aturan presidential treshold yang ditetapkan MK

Gerindra siap dengan aturan presidential treshold yang ditetapkan MK

Gerindra siap dengan aturan presidential treshold yang ditetapkan MK

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon, mengatakan bahwa Gerindra mengapresiasi keputusan MK terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden (Pilpres) dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

“Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan MK. Gerindra siap dengan aturan presidential treshold yang ditetapkan oleh MK. Tentunya ini akan semakin memotivasi kami untuk meraih minimal 20 persen suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) agar dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres sendiri,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/03/14).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. MK memutuskan bahwa pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019 dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk UU sebagai kebijakan hukum yang terbuka.

Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh pakar hukum dan tata negara, Yusril Izha Mahendra, kata fadli, membuat Partai berlambang burung garuda itu menjdi tertantang agar dapat memenangkan pemilu 2014.

“Tentunya ini menjadi tantangan yang harus kami hadapi untuk dapat memenangkan pemilu legislatif. Dalam waktu yang semakin dekat ini Gerindra akan semakin fokus untuk meyakinkan masyarakat bahwa Gerindra adalah partai politik yang paling tepat untuk mewujudkan perubahan di negeri ini. Seluruh kader dan simpatisan akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan kemenangan dalam pemilu legislatif,” tutup Fadli.

Seperti diketahui, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014. @kiki_budi_hartawan/muhammadrusjdi