Gerindra Paling Transparan soal Keuangan Partai

Gerindra Paling Transparan soal Keuangan Partai

Gerindra Paling Transparan soal Keuangan Partai

Transparency International Indonesia (TII) melakukan survei terkait transparansi pendanaan sembilan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Hasilnya, dari sembilan partai itu, hanya lima partai politik yang bersedia disurvei yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Instrumen penilaian dalam survei kemudian menemukan bahwa dari lima partai yang disurvei, tiga di antaranya yakni Partai Gerindra, PAN, dan PDI Perjuangan menempati kategori transparan dengan score di atas 3,00,” ujar peneliti TII Putut Aryo Saputro, dalam jumpa pers, di Hotel Athlete Century, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Indeks transparansi tertinggi diraih oleh Partai Gerindra dengan nilai total 3,74. Di urutan kedua, PAN dengan indeks transparansi 3,64; diikuti PDI Perjuangan (3,10); Partai Hanura (2,41); dan PKB (2,31).

Indeks transparansi ini dilihat dari tiga kategori pertanyaan terkait informasi yang wajib tersedia, informasi yang wajib dipublikasikan, dan informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah. Kategori informasi yang wajib tersedia mencakup buku laporan keuangan tahunan partai politik, buku laporan keuangan partai lima tahun terakhir, buku laporan keuangan kampanye legislatif tahun 2009, buku laporan keuangan kampanye 2004, identitas penyumbang, catatan terhadap semua penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik.

Selain itu, laporan tentang aset partai, buku laporan yang ditandatangani bendahara atau eksekutif partai politik, anggaran dasar partai politik yang mencantuman pengaturan keuangan partai, anggaran dasar mencantumkan batasan maksimum sumbangan, larangan menerima sumbangan seperti dalam undang-undang, rekening kas umum partai politik dan rekening khusus dana kampanye.

Sementara, kategori informasi yang wajib dipublikasikan yakni laporan keuangan tahunan, laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca, laporan arus kas, jumlah dana yang diperoleh dari APBN, alokasi dana yang diperoleh dari APBN, informasi media yang dipakai untuk mengumumkan laporan tahunan, dan informasi akuntan publik yang ditunjuk untuk melaukan proses audit secara berkala.

Adapun, informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah yakni mencakup laporan tahunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber APBN/APBD yang telah diperiksa BPK, informasi pengalokasian pendanaan parpol yang bersumber dari item dana sosial dan hibah, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif menggunakan acuan kuesioner yang didukung dalam wawancara mendalam dengan informan kunci dari partai politik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada bulan Juni 2012 hingga April 2013.

Informan utama dalam penelitian ini yakni bendahara umum setiap partai politik atau yang mewakilinya dengan catatan menguasai seluk beluk pendanaan partai dan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap data yang diberikan.