Gerindra Minta UU Pilpres Direvisi

Gerindra Minta UU Pilpres Direvisi

Gerindra Minta UU Pilpres Direvisi

PARTAI Gerinda tetap mengharapkan agar UU Pemilihan Presiden (Pilpres) direvisi terutama mengenai syarat jumlah suara atau jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik agar dapat mengusung calon presiden.

“Menurut hasil survei, masyarakat ingin agar ada revisi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Jakarta, Senin (29/07).

Menurut UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon presiden jika memperoleh 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Fadli mengatakan sebenarnya ia tidak tidak kuatir jika angka tersebut tidak diturunkan karena menurut survei partainya diperkirakan akan menduduki urutan ketiga besar pada pemilu yang akan datang. “Sehingga terbuka peluang untuk memperoleh 20 persen kursi,” katanya.

Namun demikian, katanya, menurut survei yang lain masyarakat menginginkan angka tersebut diturunkan agar makin banyak calon presiden yang maju sehingga makin banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang terbaik.

Mengenai berapa angka yang diminta, Fadli Zon mengatakan paling tidak partai yang lolos ke DPR bisa mengusung calon presiden.

Ia mengatakan peluang untuk merevisi UU Pilpres masih terbuka. “Tergantung publik,” katanya.

Ia mengatakan, suara-suara dari tokoh masyarakat, perguruan tinggi dan media sangat dibutuhkan untuk mendorong terjadinya revisi undang-undang tersebut. “Saya yakin bisa digoyang,” katanya.