Gerindra: Hukuman Rendah Angie, Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Gerindra: Hukuman Rendah Angie, Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Gerindra: Hukuman Rendah Angie, Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi Wakil Ketum Partai Gerindra Fadli Zon menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Angelina Sondakh. putusan ini disebut langkah mundur pemberantasan korupsi.

“Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan,” kata Fadli dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/1/2013).

Fadli mempertanyakan putusan hakim yang tidak mewajibkan Angie mengembalikan uang pengganti kepada negara. “Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?” tanyanya.

Putusan ini sebutnya tidak memberi efek jera terhadap koruptor. Justru dengan hukuman ringan, koruptor katanya malah akan leluasa.

“Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati,” tutur Fadli.

Angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie yang juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Atas putusan hakim, jaksa pada KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.