Gerindra Akan Memprotes Putusan KPU ke Bawaslu

Gerindra Akan Memprotes Putusan KPU ke Bawaslu

Gerindra Akan Memprotes Putusan KPU ke Bawaslu

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan melakukan banding atas pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai itu tak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX. “Kami akan segera mengajukan banding dan protes atas keputusan itu ke Bawaslu,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (11/6).

Dari hasil rekapitulasi, diketahui KPU dengan tegas menggugurkan empat partai politik yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN), di beberapa daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi syarat (TMS) terkait persentase keterwakilan 30%
perempuan maupun status penempatan keterwakilan perempuan.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memaparkan, Partai Gerindra dinyatakan gugur di dapil Jawa Barat IX karena ada satu nama bacaleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan terdaftar juga sebagai bacaleg dari PKPI.

Namun, menurut Fadli Zon, proses verifikasi KPU sangat membingungkan dan terlalu kaku. Selain itu, KPU juga mengabaikan fakta bahwa bakal caleg dimaksud sudah memutuskan mundur dari PKPI dan memutuskan berada di Gerindra.

“Surat pernyataan soal itu sudah dibuat dan diberikan ke KPU pada 20 Mei lalu. Lalu kenapa masih dianggap ganda dan bermasalah?” Tegas Fadli.

Lebih jauh, dia menilai keputusan KPU demikian tak adil. Sebab karena satu masalah itu, seluruh caleg Gerindra di dapil Jawa Barat IX itu otomatis akan dianggap gugur juga.

“Inikan artinya potensi suara rakyat itu dihilangkan. Makanya kami akan protes putusan ini ke Bawaslu,” kata Fadli Zon.