Fadli Zon Tinjau Perumahan Tergusur UIN Ciputat

Fadli Zon Tinjau Perumahan Tergusur UIN Ciputat

Fadli Zon Tinjau Perumahan Tergusur UIN Ciputat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ripublik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon meninjau area gusuran perumahan Puri Intan dan Sedap Malam, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/12/2017). Hal ini terkait persoalan kepemilikan tanah yang terjadi permasalahan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat.

Fadli Zon meninjau kondisi lingkungan warga sekitar yang telah digusur pihak UIN lantaran pihak UIN menyatakan tanah dihuni warga Puri Intan dan Sedap Malam tersebut merupakan miliknya.

Fadli menilai area tersebut sudah menjadi pemukiman yang relatif sangat mapan dan bukan lahan kosong.

Dirinya mendapat pengakuan masyarakat Sedap Malam dan Puri Bintaro sudah sejak tahun 1978 mebayar pajak dan mempunyai KTP beralamatkan rumah tersebut.

“Tadi saya melihat bagaimana kondisinya dan wilayah ini mempunyai implikasi yang luas yaitu terdapat 400 KK dan saya juga cukup heran kenapa bisa terjadi seperti ini sekarang, padahal masyarakat sudah memiliki bukti-bukti yang kuat. Sedangkan di sisi lain bukti bukti belum tentu kuat, nanti kita akan meneruskan aspirasi masyarakat langsung ke komisi II, komisi III dan Komisi VIII untuk mengklarifikasi permaslahan ini,” ucap Fadli Zon di hadapan warga.

Ia berjanji bersama para anggota DPR akan terus mengawal masyarakat setempat dan menyarankan untuk menyiapkan data-data untuk dijadikan barang bukti, sehingga dapat menjadi lebih kuat.

Pihaknya, sambung politisi Partai Gerindra ini, akan mendorong masyarakat hingga dapat memperjuangkan haknya.

“Masyarakat harus tetap memperjuangkan haknya kalau kita tidak mempertahankan hak, siapa lagi yang akan memperjuangkan hak kita dan kumpulkan data-data barang bukti,” terangnya.

Mursalin selaku perwakilan warga berharap kepada Fadli Zon agar permasalahan yang telah terpendam selama 6 tahun ini dapat segera terselesaikan.

“Kami mohon kepada bapak Fadli Zon agar dapat mengkarifikasi permasalahan sengketa kepemilikan tanah ini, karena kami yang sudah tinggal disini sampai saat ini masih bayar pajak. Hal seperti itu dilindungi negara,” harap Mursalin.

 

Sumber