Fadli Zon Tidak Ingin UU Antiterorisme Jadi Alat Politik

Fadli Zon Tidak Ingin UU Antiterorisme Jadi Alat Politik

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Reshuffle Datang Parpol Tegang di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi tersebut membahas isu reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja dan kaitannya dengan partai politik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Presiden Joko Widodo meminta undang-undang Anti Terorisme diselesaikan pascaaksi bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Pansus RUU Terorisme telah membahas sejumlah hal meskipun belum pada kesimpulan.

“Kita berharap, tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/5/2017).

 Fadli juga tidak ingin UU tersebut digunakan sebagai alat politik serta alat kekuasaan untuk menangkap seseorang.

Ia mengatakan UU tersebut harus diawasi sebab rawan mengadopsi Undang-undang Keamanan ‎Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).

Fadli mengatakan aparat intelijen dapat mendeteksi jaringan terorisme yang ada di Indonesia.

Menurut Fadli, koordinasi antar aparat intelijen di BIN, Kepolisian dan TNI semakin diperkuat. ‘

“Bahkan sudah ada BNPT,” kata Waketum Gerindra itu

Mengenai kendala UU tersebut, Fadli mempersilahkan hal tersebut ditanyakan kepada Pansus Terorisme.

Ia menuturkan pembuatan UU tidak mudah karena selalu diwarnai perdebatan.

“UU itu kan bukan seperti membuat kerajinan tangan tetapi memang membutuhkan suatu pengkajian yang dalam makannya butuh naskah akademik, filosofinya sepeti apa karena begitu menjadi uu dia mengikat seluruh warga Indonesia,” kata Fadli.

Fadli berharap RUU Antiterorisme tersebut segera disahkan dalam rapat paripurna.

“Apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya bisa mengerucut, RUU Terorisme,” katanya.

 

Sumber