Fadli Zon Tak Setuju Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Diuji Materi

Fadli Zon Tak Setuju Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Diuji Materi
Fadli Zon Tak Setuju Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Diuji Materi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dua periode sebagaimana amanah UUD 1945.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi masuknya gugatan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar Wakil Presiden ini bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.
“Ya menurut saya sih itu sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Memang harus sesuai konstitusi dan undang-undang. Karena kalau begitu dibuka nanti akan seperti membuka kotak pandora,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Ia menambahkan dalam Pasal 169 huruf n dan huruf 227 huruf i Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan syarat bagi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.
Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Nanti orang bisa melewati dua kali periode dan sebagainya, atau berselang boleh maju lagi. Jadi saya kira harus ada satu fatsun lah terhadap mekanisme politik kita,”lanjut Fadli.
Sebelumnya Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono berharap, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai pencalonan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Harapan tersebut berdasarkan rapat yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018), yang dipimpin Agung Laksono. “Dewan Pakar DPP Partai Golkar berpandangan agar Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh menegakkan konstitusi,” ujar Agung seusai rapat.

Sumber