Fadli Zon Tak Ingin UU Anti-Teror Jadi Alat Kekuasaan

Fadli Zon Tak Ingin UU Anti-Teror Jadi Alat Kekuasaan

Fadli Zon Tak Ingin UU Anti-Teror Jadi Alat Kekuasaan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak ingin Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil revisi nantinya menjadi alat kekuasaan.

Kata Fadli Zon, panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selama ini sudah banyak membahas berbagai persoalan.

“Kita tidak mau undang-undang ini dipakai sebagai alat politik, alat kekuasaan, untuk menangkapi orang seenaknya,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Politikus Partai Gerindra ini juga tak ingin UU tentang Terorisme ini nantinya mengadopsi UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act seperti pernah diterapkan di Malaysia dan Singapura.

Sebab lanjut dia, Internal Security Act yang pernah diterapkan di negara tetangga digunakan untuk kepentingan politik dengan alasan mencegah terorisme. “Kita punya aparat intelijen, aparat intelijen kan bisa mendeteksi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jaringan atau agen terorisme bisa ditelusuri aparat intelijen di Badan Intelijen Negara (BIN), kepolisian dan TNI. “Semestinya ada koordinasi juga, dan bahkan sudah ada BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” paparnya.

Diketahui, usai meninjau lokasi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini bisa segera dirampungkan.‎

 

Sumber