
Pengadilan rakyat internasional atau international people’s tribunal, terhadap kejahatan kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 1965 digelar di Den Haag, Belanda, pada Selasa 10-13 November 2015. Hal itu diajukan oleh para pengiat HAM di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku aneh dengan pengadilan tersebut. Menurutnya, Belanda tak berhak mengadili Indonesia dalam segi pelanggaran HAM.
“(Pengadilan internasional ini) sangat tidak tepat,” ujar Fadli di Gedung Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Tidak tepatnya Negeri Kincir Angin tersebut dalam mengadili Indonesia, lantaran Belanda adalah pelanggar HAM terbesar bagi Indonesia.
Pasalnya, pada masa penjajahan, masyarakat Indonesia diperlakukan yang tidak semestinya oleh Balanda, bahkan ratusan orang harus merenggang nyawa akibat kekejaman negara penghasil keju terbesar itu.
“Belanda itu kan negara yang sejak dulu melakukan pelanggaran HAM di Indonesia sejak 1945 sampai 1949,” tegasnya, dikutip okezone,