
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar para pelapornya belajar kembali mengenai substansi undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban anggota Dewan. Hal ini dilontarkannya untuk menanggapi laporan sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pertemuannya dengan bakal calon presiden AS, Donald Trump.
“Kalau mereka bilang melanggar konstitusi, belajar lagi. Tugas anggota DPR itu ada tiga, termasuk peran diplomasi yang hakikatnya untuk kepentingan nasional,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Fadli pun mengaku heran dengan manuver para pelapornya yang didominasi anggota fraksi dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Menurut dia, mereka justru sibuk mengurusi pertemuan itu daripada menyoroti persoalan ekonomi yang kini tengah dihadapi masyarakat.
“Ironis ya. Mereka yang peduli soal itu (pertemuan), justru tak peduli kepada rakyat. Ketika rupiah melemah kenapa mereka tidak suarakan itu? Justru urusi Donald Trump yang ingin investasi di Indonesia,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Fadli Zon dan Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh tujuh anggota DPR ke MKD, Senin (7/9/2015) lalu. Keduanya dilaporkan setelah melakukan pertemuan dan hadir saat konferensi pers politik yang dilakukan bakal calon presiden AS, Donald Trump, Kamis (3/9/2015) lalu. Mereka yang melaporkan ialah Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris (PDI-P).
Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskara (PPP). Mereka menganggap kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.