Fadli Zon: Presiden Keluhkan Kebijakannya Dijegal Direktur

Fadli Zon: Presiden Keluhkan Kebijakannya Dijegal Direktur

Fadli Zon Presiden Keluhkan Kebijakannya Dijegal Direktur

Partai Gerindra mengungkapkan pertemuan antara Presiden SBY dan Ketua Dewan Pembinanya, Prabowo Soebianto, membahas soal birokrasi. Sebab selama ini kebijakan Presiden kadang kali tak dijalankan menteri.

“Kebijakan yang sudah diputuskan Presiden kadang tak dijalankan menteri atau dirjen (direktur jenderal) bahkan bisa dijegal di level direktur. Itulah yang disampaikan Presiden dalam pertemuan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kepada Metrotvnews.com, Rabu (13/3).

Fadli yang juga ikut dalam pertemuan mengatakan pengakuan SBY itu merupakan evaluasi bagi mesin birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tapi justru sebaliknya menghambat. Pengakuan Presiden menjadi realita yang perlu segera ditemukan solusi agar tak jalan di tempat.

“Perpres Nomor 81/2010 tentang grand design reformasi birokrasi juga harus dilihat relevansinya. Saat ini reformasi birokrasi lebih identik dengan peningkatan insentif melalui remunerasi,” kata Fadli.

Di sisi lain, kenaikan remunerasi tak disertai jalannya kebijakan SBY. Tentu ini sangat berbahaya dan mengganggu proses pelayanan masyarakat. Padahal APBN kita sebesar Rp547 triliun atau lebih dari 30 persen habis untuk membayar gaji aparatur.

Bagi Fadli, reformasi birokrasi yang berjalan sejak akhir 2006 harus dievaluasi. Realita mandeknya birokrasi atas kebijakan pusat, perlu ada solusi.

“Menurut saya, birokrasi tak efektif karena Presiden kurang tepat menempatkan orang terbaik seperti menteri atau jajaran pimpinan birokrasi. Harusnya, the best and the brightest (yang terbaik dan paling mampu) serta punya integritas yang dipilih di bidang masing-masing,” kata dia.

Di samping itu, hak prerogatif Presiden terbelenggu koalisi partai politik atau setgab. Padahal, birokrasi seharusnya bersih dari kepentingan politik dan tak boleh jadi alat politik partai manapun. Birokrasi harus melayani rakyat.