Fadli Zon: Pemisahan Pusat Pemerintahan dan Bisnis, Solusi Alternatif

Fadli Zon: Pemisahan Pusat Pemerintahan dan Bisnis, Solusi Alternatif

Fadli Zon: Pemisahan Pusat Pemerintahan dan Bisnis, Solusi Alternatif

Banjir Jakarta telah melumpuhkan aktivitas pemerintahan dan bisnis dua hari ini. Perlu kebijakan lebih strategis ke depan agar dampak kerugian banjir di ibukota tak terulang. Kerugian kini diperkirakan mencapai 1.5 rupiah miliar per jam.

“Wacana lama yang perlu dikaji adalah pemindahan ibukota ke daerah baru. Namun, perlu kajian mendalam agar lokasi baru benar-benar mendukung,” kata Fadli Zon dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Menurut Fadli, Presiden Soekarno tahun 1957 pernah menggagas ibukota dipindah ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Soekarno memandang Jakarta tak akan mampu menampung sekaligus pusat pemerintah dan bisnis.

Palangkaraya dipilih selain Kalimantan sebagai pulau terbesar, juga posisinya berada di tengah gugus pulau Indonesia. “Begitupun Presiden Soeharto pernah mewacanakan pemindahan ibukota ke Jonggol, Bogor, dengan akses yang tak terlalu jauh dari Jakarta,” katanya.

Ide pemindahan ibukota ini sangat realistis untuk mengurangi beban aktivitas di Jakarta. Tapi tentu perlu diteliti untung ruginya. Sebagai contoh, kata Fadli Zon, Malaysia memindahkan kota pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya.

“Di Putra Jaya semua gedung pemerintahan terintegrasi dalam satu komplek area. Ini memudahkan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Menurut Fadli, untuk merealisasikan pemisahan tersebut, para ahli harus membantu pemerintah pusat menentukan daerah baru pusat pemerintahan. Jakarta bisa menjadi pusat bisnis, dan daerah baru nanti menjadi pusat pemerintahan.

“Tentu daerah baru nanti bisa dicari yang mudah aksesnya dan lingkungannya mendukung,” katanya.

Dengan pemisahan pusat pemerintahan dan bisnis, Jakarta bisa menjadi kota yang sehat, manusiawi, dan resiko kerugian pun lebih kecil ketika terjadi musibah serupa.