Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap wajar sikap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mengintervensi kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang menyeret nama beberapa ulama dan tokoh ormas alumni 212.

Menurut Fadli, hal itu agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat.

“Saya kira sangat wajar dan menurut saya harusnya segera, supaya terjadi rekonsiliasi dan menghentikan kegaduhan supaya masyarakat tak merasa hukum benar-benar mengkriminalisasi orang-orang yang kritis termasuk para ulama,” kata Fadli seusai buka bersama di masjid Baitul Rahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, permintaan Komnas HAM tersebut wajar karena memang tudingan-tudingan yang diarahkan tak ada buktinya. Ia mencontohkan tudingan makar terhadap beberapa tokoh.

“Masa Bu Rachmawati tersangka, anak proklamator mau makar. Mau makar bagaimana?” kata dia.

Selain itu, dia juga menyinggung soal penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Gatot Saptono alias Ustad Al Khaththath. Fadli meminta agar Khaththath segera dibebaskan.

“Setahu saya waktu meninjau, tak ada indikasi pertanyaan mengarah ke makar. Sebaiknya Khaththath dibebaskan,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian,” ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.

Pigai mengatakan, saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.

 

Sumber