Fadli Zon Minta Permendikbudristek No 30/2021 Direvisi: Pendekatannya Liberal

Fadli Zon Minta Permendikbudristek No 30/2021 Direvisi: Pendekatannya Liberal

Belakangan ini, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat perhatian dari pelbagai pihak.

Tak sedikit politisi yang kontra terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut, tak terkecuali politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon menilai, Permendikbudristek yang belakangan ini mendapat sorotan itu memiliki maksud yang baik. Kendati demikian, menurutnya cara pendekatannya yang kurang tepat.

Pendekatannya, kata Fadli Zon, bukan Pancasilais yang relijius, melainkan liberal.

“Permendikbud ini maksudnya baik, tapi pendekatannya liberal bukan Pancasilais yang relijius,” ujar Fadli Zon, seperti dikutip dari cuitan @fadlizon pada 13 November 2021.

Bahkan dirinya menilai bahwa, yang membuat Permendikbudristek kurang lama menjadi orang Indonesia.

Dalam cuitannya, Fadli Zon juga meminta agar Permendikbudristek segera direvisi, bahkan dia minta agar dicabut.

“Mungkin yang bikin kurang lama jadi orang Indonesia. Segera revisi atau cabut saja,” kata dia.

Politisi Partai Gerindra tersebut meminta agar mendengarkan ormas yang telah berdiri lebih lama, bahkan lebih jauh ssebelum Indonesia merdeka.

“Dengarkan ormas keagamaan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ucap Fadli Zon.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi akun Twitter Fadli Zon untuk meminta izin memberitakannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, politisi Partai Gerindra itu belum memberi respons.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menuturkan, hasil ijtima ulama MUI menolak Permendikbudristek tersebut.

Lebih lanjut, Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dibatalkan atau direvisi, terlebih pada pasal 5 ayat 2 dan 3

Sumber