Fadli Zon: Keputusan Komite Etik Tepat, Jangan Ada Pelemahan KPK

Fadli Zon: Keputusan Komite Etik Tepat, Jangan Ada Pelemahan KPK

Fadli Zon Keputusan Komite Etik Tepat, Jangan Ada Pelemahan KPK

Komite Etik telah menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Abraham Samad terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum yang menyatakan tersangka dalam kasus Hambalang. Sanksi yang diberikan oleh tim yang diketuai Anies Baswedan itu dinilai sudah tepat.

“Keputusan Komite Etik sudah tepat. Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Fadli berharap, dengan diungkapkannya orang yang bertanggung jawab atas bocornya sprindik itu, akan semakin baik komunikasi internal KPK. “Jangan sampai kasus ini dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota KPK,” jelas dia.

“Komunikasi dan konsolidasi internal KPK harus terus dilakukan. Sebab, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya termasuk melemahkan KPK,” imbuh Fadli.

Dalam keterangan yang disampaikan tim Komite Etik, Rabu 3 Maret kemarin, tim menyebutkan pelaku pembocoran dokumen sprindik Anas ialah Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.

Atas hal ini, Komite Etik juga menyatakan Abraham Samad melanggar kode etik dan diberikan peringatan. Abraham Samad dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. Dan Wiwin Suwandi pun telah diberhentikan dari posisinya di KPK.

Secara hukum, lanjut Fadli, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHP tentang kesengajaan membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya.

“Ada ancaman pidana 9 bulan penjara. Namun hal ini tentu bukanlah kewenangan Komite Etik KPK,” tandas Fadli.(Ali)