Fadli Zon: Kasus Sprindik Bocor Usai, KPK Harus Tetap Kompak

Fadli Zon: Kasus Sprindik Bocor Usai, KPK Harus Tetap Kompak

Fadli Zon Kasus Sprindik Bocor Usai, KPK Harus Tetap Kompak

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali fokus menangani kasus-kasus korupsi, setelah bocornya surat
perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terungkap oleh Komite Etik KPK.

“Jangan sampai kasus sprindik dijadikan momen bagi koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah-belah kekompakan para anggota KPK. Pekerjaan rumah KPK masih banyak,” kata Fadli Zon, Kamis 4 April 2013. Menurutnya, komunikasi dan konsolidasi internal harus terus dilakukan KPK usai kasus bocornya sprindik itu.

Rabu kemarin, Komite Etik KPK mengumumkan, pelaku pembocoran dokumen sprindik Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi. Wiwin adalah Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad yang tinggal serumah dengan Samad. Wiwin juga menjadi pegawai KPK atas permintaan Abraham Samad.

“Wiwin Suwandi melakukan pemotretan atas dokumen sprindik dengan menggunakan HP BlackBery dan hasilnay dikirimkan kepada wartawan Tri Suharman. Wiwin Suwandi juga menyerahkan print hasil scanning kepada dua orang wartawan yang dikenalnya, Tri Suharman dan Rudy Polycarpus, di gedung Setiabudi One Jakarta,” kata Wakil Ketua Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Atas hal itu, Komite Etik menyatakan Abraham Samad melanggar kode etik. Ia diberi peringatan karena dinilai gagal mendidik dan lalai mengawasi bawahannya. Sementara Wiwin Suwandi langsung diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai.

“Keputusan Komite Etik sudah tepat. Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Semua ini demi semangat penguatan kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi,” ujar Fadli Zon.

Ancaman Pidana

Menurutnya, sesungguhnya berdasarkan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan terkait jabatannya, terancam pidana 9 bulan penjara. “Tapi memang bukan kewenangan Komite Etik untuk menjatuhkan hukuman,” kata Fadli Zon.

Wiwin Suwandi mengatakan, ia membocorkan dokumen kasus-kasus korupsi karena jengkel pada koruptor yang penampilannya seperti tak punya dosa. Wiwin dinilai Komite Etik tak bisa menempatkan posisinya dengan baik sehingga malah melakukan perbuatan yang merugikan institusi KPK.

Selain membocorkan sprindik Anas, Wiwin juga membocorkan informasi kasus suap Bupati Buol, kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, dan kasus suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka. (ren)