Fadli Zon duga pejabat Kemenhub ‘main’ soal izin terbang AirAsia

Fadli Zon duga pejabat Kemenhub ‘main’ soal izin terbang AirAsia

Fadli Zon duga pejabat Kemenhub 'main' soal izin terbang AirAsia

Kewenangan izin terbang sebuah maskapai penerbangan ada di tangan Kementerian Perhubungan. Tapi apa yang terjadi dengan AirAsia QZ8501 kemarin, burung besi itu disebut kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan sudah melakukan penerbangan ilegal.

Buruknya sistem penerbangan di Tanah Air menjadi perhatian Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Apalagi untuk kasus AirAsia, dia menduga ada pejabat di Kementerian Perhubungan yang bermain soal perizinan.

“Sudah pasti dong ada yang bermain,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).

Soal perizinan, Fahri menjelaskan, tentu ada dua pihak yang berhubungan. Antara pemberi izin dan yang mengajukan izin.

Dalam hal ini, kata dia, sebaiknya Kementerian Perhubungan tidak langsung menyalahkan maskapai penerbangan. Harusnya, lebih dulu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara keseluruhan terhadap internal kementeriannya.

“Pasti ada dua pihak, Kemenhub tak boleh menyalahkan. Kemenhub juga harus intropeksi, benahilah secara keseluruhan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tambah Fadli, pihaknya menyarankan untuk saat ini fokus diselesaikan dulu soal evakuasi korban daripada sibuk menyalahkan maskapai penerbangan.

“Itu enggak usah dipersoalkan dulu sekarang, selesaikan evakuasi dulu, keluarga dalam suasana duka, konsentrasi dulu evakuasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu,” ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).

Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku