Fadli Zon Desak Jokowi Bentuk TGPF Usut Penembakan 6 Laskar FPI

Fadli Zon Desak Jokowi Bentuk TGPF Usut Penembakan 6 Laskar FPI

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penembakan terhadap enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 7 Desember lalu. 

Fadli juga mendesak agar Jokowi memerintahkan polisi yang terlibat dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk diperiksa.

“Presiden harus membentuk TGPF dan memerintahkan pemeriksaan polisi yang terlibat penembakan di Karawang,” kata Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon yang dikutip Kamis, 10 Desember.

Anggota DPR itu menyebut pembentukan TGPF yang anggotanya berasal dari berbagai elemen seperti seperti Komnas HAM, pegiat HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan, dan pihak lainnya perlu dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah.

Sebab, jika ini dibiarkan berlarut dapat mengeskalasi kemarahan dan membuat publik menjadi tak percaya dengan keadilan hukum. Karena, dalam kejadian tersebut, polisi sebagai aparat penegak hukum telah menghilangkan enam nyawa anak muda.

“Insiden semacam itu harus direspon segera oleh pemerintah karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh enam anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap keadilan hukum,” ungkapnya.

Fadli menyebut penembakan ini menjadi penanda buruknya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terhadap masyarakat sipil.

Dia memaparkan empat alasan Jokowi harus membentuk TGPF. Pertama, tim ini dibentuk agar pengusutan kasus ini bisa lebih independen karena polisi saat ini menjadi pihak yang berperkara.

Kedua, langkah ini harus diambil karena tingkat kepercayaan terhadap polisi sangat rendah bahkan cenderung tak dipercaya.

Ketiga, extra judicial killing terhadap warga sipil seperti enam orang laskar tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Sehingga perlu pengusutan dengan upaya ekstra. “Tindakan seperti itu (penembakan, red) dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh peraturan perundang-undangan di negeri kita,” tegasnya.

Dia juga menilai langkah yang diambil oleh kepolisian ini tidak tepat. Sebab, polisi harusnya memprosesnya dengan ketentuan pidana yang berlaku. 

Tak hanya itu, karena proses extra judicial killing tersebut enam orang yang diduga melanggar hukum kemudian tidak bisa diadili sesuai dengan tuduhan polisi. “Dan rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi,” katanya.

Alasan terakhir, Fadli mengatakan TGPF harus dibentuk karena banyak keganjilan dalam kasus ini dan sulit diterima.

“Misalnya, disebutkan ada aksi tembak menembak tapi di mana tempat kejadian perkaranya? Mana bukti serangan terhadap aparat kepolisiannya? Bagaimana satu mobil anggota FPI bisa menyatroni tiga buah mobil yang ditunggangi aparat,” tanyanya.

“Sehingga saya meminta kepada presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut masalah ini. Selain itu, semua aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa penembakan harus diperiksa dan diselidiki agar diketahui siapa pimpinan yang bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang semacam itu,” pungkasnya.

Sumber