Fadli Zon bertemu BPK bahas dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua

Fadli Zon bertemu BPK bahas dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua

Fadli Zon bertemu BPK bahas dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar serta perwakilan tim otonomi khusus Papua sore ini. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas surat permintaan DPR untuk mengaudit penggunaan dan pengelolaan dana otonomi khusus Papua tahun 2011-2017 ke BPK.

“Kami telah menerima hasil-hasil ini dan sebagai bahan untuk melakukan kajian terhadap penggunaan dan pengelolaan dana otsus Papua,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Fadli mengatakan, permintaan itu diajukan karena menduga ada masalah kelemahan regulasi dan penyalahgunaan dana otsus Papua.

“Kebetulan banyak dari kawan-kawan anggota DPR yang dari Dapil Papua, apa yang dirasakan oleh masyarakat di sana terhadap penggunaan dana otsus yang masih kurang dirasakan manfaatnya secara keseluruhan,” terangnya.

Di lokasi sama, Bahrullah menuturkan, BPK telah membuat sejumlah rekomendasi terkait penggunaan dana otsus Papua. Salah satunya perbaikan regulasi terkait pengelolaan dana otsus ke Papua.

BPK menemukan dugaan penyalahgunaan dana otsus Papua yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui detil anggaran otsus yang diduga disalahgunakan tersebut.

“Ini masalah regulasi harus kita perbaiki, karena rekomendasi BPK itu antara lain ke sana. Jadi peraturan-peraturan pendukung dan melihat dari kondisi Papua itu sendiri,” terangnya.

Rekomendasi kedua, perbaikan sistem pengendalian internal baik untuk BPK dan pemangku kepentingan lainnya di Papua. Bahrullah menilai perlu adanya peraturan khusus untuk mengakomodir dana hibah.

“Kedua sistem pengendalian internal tetap kita perbaiki, tidak hanya BPK tetapi juga teman-teman BPKP stakeholder dari provinsi, kabupaten kota harus sama-sama jernih melihat permasalahan transparansi dan akuntabilitas di Papua,” jelas Bahrullah.

Bahrullah menambahkan, BPK akan mengkaji tindaklanjut yang akan diambil terkait masalah ini. Analisis ini akan dijadikan bahan pertimbangan bagi BPK untuk mengambil jalur hukum atau hanya administrasi.

“BPK harus respon cepat dengan hal tersebut karena ini menjadi fokus pimpinan BPK untuk perbaikan, perbaikan terutama setelah pemeriksaan. kan setelah pemeriksaan itu ada tindak lanjut, biasanya tindak lanjut itu mempengaruhi apakah ini ranah administratif atau ranah hukum,” tegas dia.

Kemudian, Fadli menambahkan, DPR bersama tim otsus Papua sepakat mengundang kementerian keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB untuk mengkaji masalah tersebut.

“Jadi kita melakukan kajian dulu. Jadi mengenai nilai-nilai kerugiannya tadi sudah disebutkan beberapa tetapi akan kita kerja dulu 1 tahun lah yang dilihat dari tahun 2010. Tetapi polanya saya kira akan sama nanti setelah itu baru akan kita sampaikan,” tandasnya.

 

Sumber