DPR Evaluasi Kehadiran di Sidang MK yang Hanya Sekali

DPR Evaluasi Kehadiran di Sidang MK yang Hanya Sekali

DPR Evaluasi Kehadiran di Sidang MK yang Hanya Sekali

Pimpinan DPR berjanji akan memprioritaskan kehadiran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga akan mengevaluasi kehadiran di sidang MK yang hanya sekali.

“Nanti kita akan perbaiki mekanisme ini, supaya mau bentrok apapun ini kita prioritaskan. Karena ini juga persoalan undang-undang. Kalau yang satu bentrok bisa yang lain mewakili, didampingi oleh BKD (Badan Keahlian DPR RI),” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Fadli mengaku telah mengecek langsung bagian kesekjenan DPR. Selalu ada surat yang disampaikan ke MK jika DPR berhalangan hadir di sidang MK.

“Ya saya juga mengecek ini kepada kesekjenan dan juga kepada BKD (Badan Keahlian DPR RI). Pada umumnya ada yang biasanya ditunjuk untuk mewakili dan kalau tidak ada yang ditunjuk selalu ada keterangan secara tersurat. Itu selalu ada,” katanya.

Fadli mengatakan ketidakhadiran DPR ke sidang di MK karena jadwal anggota yang ditugasi padat. Namun hal itu akan menjadi bahan perbaikan untuk DPR.

“Jadi memang tidak dihadiri kadang-kadang undangannya itu dadakan, atau orang yang ditugasi itu memang sibuk gitu. Tetapi kita akan perbaikilah ini sebagai introspeksi tapi yang kami dapat selalu ada keterangan atau pembelaan secara tertulis,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan DPR baru sekali hadir di sidang MK untuk menjawab berbagai gugatan undang-undang. MK sendiri telah lebih dari 30 kali menggelar sidang.

Berdasarkan data persidangan yang dihimpun dari website MK, Senin (17/7/2017), satu-satunya sidang yang diikuti DPR pada 2017 adalah sidang gugatan KUHAP dengan nomor perkara 103/PUU-XIV/2016. Perkara itu terkait Pengujian Pasal 197 ayat 1 KUHAP.

 

Sumber