
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menerima kunjungan dari Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Nusantara, Rabu 30 September 2015.
Dalam pertemuan tersebut, FPI menyatakan sikapnya yang menentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka mengemukakan bahwa indikasi dan gerakan PKI untuk bangkit kembali adalah sesuatu yang nyata dan FPI telah melakukan riset serta kajian yang mendalam mengenai hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Fadli mengatakan bahwa PKI secara jelas merupakan partai yang dilarang dan ini sudah ada payung hukumnya, yaitu TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
“Saya kira ini sulit untuk dicabut, kalau mau mencabut TAP MPRS ini, harus melalui sidang istimewa. Dalam TAP ini dinyatakan secara jelas bahwa kegiatan yang berhubungan dengan PKI itu dilarang kecuali untuk kegiatan yang bersifat akademis,” ujar Fadli.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini yang diharapkan DPR adalah adanya pengaduan dan partisipasi aktif dari masyarakat jika ada kegiatan yang berhubungan dengan PKI.
“Seperti pengibaran bendera PKI yang melanggar Undang-undang. Kalau DPR mendapat pengaduan yang resmi, tentu kami akan langsung follow-up ke kepolisian untuk segera mengambil suatu tindakan hukum,” ujar Fadli.
Saat pelantikan Panglima TNI dan Kepala BIN yang baru di istana, Fadli sempat berbicara langsung dengan Presiden dan mengatakan langsung rumor bahwa Presiden akan meminta maaf pada PKI.
“Beliau secara reflek mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak benar, bahkan terpikir pun tidak,” kata Fadli.