Datang ke DPR, Keluarga Eggi Sudjana Adukan Kasus Makar ke Fadli Zon

Datang ke DPR, Keluarga Eggi Sudjana Adukan Kasus Makar ke Fadli Zon

Datang ke DPR, Keluarga Eggi Sudjana Adukan Kasus Makar ke Fadli Zon

Istri dan anak tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, datang ke Gedung DPR untuk mengadukan kasus yang menimpa Eggi kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Istri Eggi Sudjana, Asmini Budiani menceritakan kepada Fadli soal perbedaan perlakuan pada Eggi, misalnya terkait aturan besuk tahanan.

“Saya enggak tahu apakah untuk kasus-kasus sejenis seperti itu. Kalau tahanan lain, besuk ya besuk. Tapi kalau kami memang harus izin dari penyidik dan itu biasa memerlukan waktu yang cukup lama ya,” ujar Asmini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kemudian jika diizinkan masuk, kata Asmini, biasanya sesi besuk didampingi oleh penyidik. Selain itu, durasi besuk sempat dibatasi pada awal penahanan.

Asmini juga menceritakan kondisi kesehatan Eggi kepada Fadli. Eggi disebut menderita penyakit diabetes yang cukup serius. Eggi tidak boleh terlambat meminum obat diabetesnya.

“Jadi yang kami khawatirkan gulanya karena kalau di dalam sel kemudian drop dan enggak ada orang yang tahu, naudzubillah min zalik,” kata Asmini.

Dia berharap polisi bisa membebaskan Eggi secepatnya. Apalagi, menurut dia kasus yang menimpa suaminya penuh dengan kejanggalan. Dia berharap Eggi bisa berkumpul bersama keluarga kembali pada Hari Raya nanti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tuduhan makar terhadap Eggi Sudjana adalah hal yang tidak masuk akal. Pernyataan-pernyataan Eggi soal people power tidak bisa dikategorikan perbuatan makar karena hanya berupa ucapan saja.

“Jelas sekali apa yang terjadi pada Eggi Sudjana ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi sudah mencederai demokrasi kita, sudah bungkam suara-suara kritis yang dijamin konstitusi kita,” kata Fadli.

Adapun, Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

 

Sumber