Cegah WNA Dapat E-KTP, Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji UU Administrasi Kependudukan

Cegah WNA Dapat E-KTP, Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji UU Administrasi Kependudukan

Cegah WNA Dapat E-KTP, Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji UU Administrasi Kependudukan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dikaji.

Menurutnya interpretasi dari undang-undang tersebut membuat warga negara asing bisa mendapatkan KTP

“Ya makanya kita lihat aturannya UU apakah memang di interpretasi kan seperti itu. Kalau nanti ada orang datang ke sini berjuta juta orang apa kita kasih e ktp juga,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/3/2019).

Apabila seperti itu menurut Fadli maka kepemilikan KTP oleh warga negara asing bisa disalahgunakan.

Pasalnya tidak ada negara di manapun yang memberikan KTP kepada warga negara yang tidak tinggal permanen, kecuali memang mengenal sistem dwi kenegaraan.

“Jadi e-KTP kan namanya kartu tanda penduduk jadi saya kira jelas filisofinya dan untuk penduduk indonesia yang permanen. Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan,” katanya.

Fadli mengatakan bila memang salah diinterpretasikan, maka sebaiknya UU tentang kewarganegaraan tersebut pantas untuk direvisi.

“Kalau undang-undang salah diinterprestasikan, ya kalau perlu revisi undang undang itu. Jadi harusnya E KTP, ya harus untuk warga negara indonesia, bahaya. Dan saya kira ke depan yang paling penting karena ini juga terkait dengan pemilu dan juga yang lain lain ini harus dibersihkan dulu lah kita berharap data DPT yang invalid data ganda ini harus dibersihkan,” pungkasnya

Sumber