CAPRES 2014: Gerindra & PPP Tolak Presidensial Treshold 20%

CAPRES 2014: Gerindra & PPP Tolak Presidensial Treshold 20%

CAPRES 2014 Gerindra & PPP Tolak Presidensial Treshold 20Partai Gerindra dan PPP tidak sepakat jika persyaratan partai politik untuk mencalonkan presiden minimal memperoleh (presidensial treshold) 20% suara dalam pemilihan legislatif 2014.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon mengatakan revisi UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar anggota DPR tidak ngotot untuk membatasi perolehan suara minimal 20%.

“Politik kita pada substansi bukan kepentingan jangka pendek. Pilpres jangan ngotot 20% [perolehan suara parpol dalam pemilu legislatif 2014]. Pemilu 2004 dengan ketentuan perolehan suara 20%, itu artinya demokrasi bukan mlik rakyat,” ujarnya saat Diskusi Parpol: Dari, Oleh, dan Untuk Siapa oleh Megawati Institute, Rabu (20/2/2013).

Dia menuturkan ada tiga suara dalam rencana revisi aturan itu yaitu kelompok yang menginginkan parpol dengan perolehan suaran minimal 20% yang diperbolehkan mencalonkan presiden dan wakil presiden, kelompok yang meminta treshold 3,5%, serta kelompok yang menginginkan treshold 0% yaitu Partai Persatuan Pembangunan.

Jika ketentuan pilpres itu dengan treshold 0%, artinya 10 parpol peserta pemilu diperbolehkan untuk mencalonkan presiden, sehingga kemungkinan bisa ada 10 calon presiden dan wakil presiden.

“Semua parpol berhak mencalonkan presiden, sebanyak-banyak calon presiden hanya ada 10 calon, karena hanya ada 10 parpol. Kalau ketentuan treshold 20%, kitia dipaksa berkoalisi dan koalisi itu traksaksional. Menurut saya yang rasional itu treshold 3,5%,” ujarnya.

Dia menyangkal tidak setuju dengan treshold 20% itu bukan berarti Gerindra takut tidak dapat mencapai angka 20% sehingga tidak dapat mencalonkan presiden dari partainya. “Masalahnya sistem yang ada bisa berkelanjutan.”

Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan untuk mencalonkan presiden, PPP akan menunggu hasil dari revisi UU Pilpres yaitu apakah ada ketentuan presidensial treshold (batas minimal suara parpol untuk bisa mencalonkan presiden).

“PPP berharap itu [presidensial treshold] sama sekali ditiadakan, karena konstitusi tidak mensyaratkan itu,” ujarnya.

Dia menambahkan presidensial treshold tidak ada korelasi pemilu legislatif untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. “Selama dia [parpol] menjadi peserta pemilu, maka sesungguhnya parpol itu berhak untuk mencalonkan capres dan cawapres.” (bas)