
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada serentak karena ada 7 daerah hanya punya calon tunggal. Namun dalam perjalanannya, jumlah daerah bercalon tunggal bertambah, seperti terjadi di Denpasar karena calon mundur.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai jumlah ini masih wajar. Bahkan berdasarkan rapat dengan Presiden beberapa waktu lalu, diketahui ada banyak wilayah yang berpotensi memiliki calon tunggal.
“Ada potensi 83 daerah. Di beberapa daerah calon bisa tidak memenuhi kualifikasi bisa ditolak KPU. Itu sudah dibahas dengan KPU dan Bawaslu,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu berharap perpanjangan waktu pendafaran yang dilakukan KPU bisa menambah pasangan calon. Namun bila daerah itu masih bercalon tunggal, maka harus diundur ke Pilkada serentak gelombang 2017.
“Kita lihat sampai sejauh mana. Kalau setelah diperpanjang tetap calon tunggal, sesuai PKPU dan undang-undang, ya pilkada diundur 2017,” ungkapnya.
Meski begitu, Fadli menilai hal ini tidak akan bermasalah. Sebab jumlah daerah yang terancam diundur masih dalam ambang batas wajar. Tidak mungkin Pilkada diundur lagi bila hanya 2 persen daerah yang tidak siap.
Kata dia, daerah yang diundur Pilkadanya juga tidak akan terlalu bermasalah. Kepala Daerah yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Walau dalam UU Pemerintah Daerah Plt hanya boleh bertugas selama 6 bulan, Fadli menilai hal ini juga tidak terlalu bermasalah. DPR dan pemerintah bisa duduk bersama menyesuaikan aturan.
“Pemerintah tidak vakum. Ada aturan. Ini opsi yang memungkinkan sambil revisi UU (UU Pilkada dan Pemda),” tandas dia.