Buku Birokrasi dan Aparatur Negara

Buku Birokrasi dan Aparatur Negara


PENGANTAR
Kalau saya tidak keliru, Rapat Kerja Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara sekarang ini adalah yang pertama kalinya kita selenggarakan selama Orde Baru. Oleh karena itu, saya memandang rapat ini sangat penting, bukan saja untuk menangani demikian banyak masalah administrasi negara yang sudah timbul selama ini, tetapi juga untuk menghadapi jenis tugas yang harus diemban untuk 25 tahun mendatang.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara vang telah memberi kesempatan kepada saya untuk memberi masukan dalam rapat ini. Saya diminta untuk menyampaikan masukan tentang pandangan ke depan bagi administrasi negara, dengan fokus perhatian pada manusia administrasi itu sendiri.
Sebagai titik tolak, perlu kiranya kita mengingat bahwa para pendiri negara kita memberi kepercayaan yang sangat besar kepada manusia penyelenggara negara. Ada dua hal mendasar dalam Penjelasan UUD 1945, yang menurut penglihatan saya perlu kita renungkan dalam-dalam untuk rapat kita sekarang ini.
Pertama, penegasan bahwa Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Jadi yang pertama-tama terikat dengan ketentuan UUD 1945 itu adalah penyelenggara negara, yang di dalamnya termasuk administrasi negara. Dalam hubungan ini, maka penyalahgunaan wewenang, korupsi dan manipulasi, yang penanggulangannya terus menerus diingatkan dalam GBHN, bukan saja merupakan masalah intern administrasi negara, tetapi juga mempunyai dimensi ideologis dan konstitusional.
Kedua, penegasan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. “Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat”, demikian Penjelasan UUD 1945, yang saya percaya sudah Saudara kenal benar-benar.
Rasanya, pendiri negara kita mempunyai paham yang bersifat idealistik terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Masyarakat kita yang disandarkan kepada paham kekeluargaan, membangun suatu negara yang juga bersifat kekeluargaan, dengan para penyelenggara negara yang juga diharapkan berpaham kekeluargaan. Itulah ideal type yang kita anut mengenai negara.
Namun para pendiri negara kita bukanlah kaum utopis. Dengan sadar kita diingatkan tentang kemungkinan adanya penyelenggara negara yang berpaham perseorangan, yang menganut paham individualisme, yang tidak lagi terdiri dari kaum idealis. Jika itu terjadi, maka “Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek”.
Pada kesempatan ini saya ajak kita bersama-sama mendalami lebih lanjut tentang arahan Penjelasan UUD 1945 ini.