Budi Mulya Harus Ungkap Dalang Bailout Bank Century

Budi Mulya Harus Ungkap Dalang Bailout Bank Century

Budi Mulya Harus Ungkap Dalang Bailout Bank CenturyPerkara dugaan korupsi dalam bailout Bank Century atas terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Budi Mulya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Disebutkan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat lain seperti Gubernur BI saat itu Boediono, Miranda, dan Muliaman Hadad.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, persidangan perdana Budi Mulya merupakan momentum untuk segera menyibak tabir gelap kejelasan hukum kasus Bank Century.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.

“Kami minta Budi Mulya ungkap apa yang diketahuinya, pihak-pihak yang turut andil dalam proses pemberian FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik. Siapa dalang dan aktor intelektual sebenarnya serta praktik korupsi yang terjadi didalamnya,” tegas Fadli di Jakarta, Kamis (6/3).

Fadli menyatakan dirinya juga mendorong KPK menuntaskan kasus Bank Century secara cepat dan tepat agar keadilan pun tegask. Sejumlah nama yang mungkin disebutkan Budi Mulya dalam persidangannya, harus dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut oleh KPK.

“Proses pemeriksaan tak boleh pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, agar korupsi bisa segera diberantas sampai keakarnya,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan perkara korupsi bailout Bank Century adalah tonggak ujian pemberantasan korupsi, sebuah pekerjaan rumah yang dijanjikan penyelesaiannya oleh KPK.